Bolehkah Aqiqoh untuk Diri Sendiri?

Banyak umat Islam yang tak melaksanakan aqiqoh sewaktu kecilnya sebab keterbatasan biaya. Maka dari itu, tidak sedikit dari masyarakat kita yang memiliki kelebihan harta sesudah dewasanya berinisiatif untuk menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri. Melainkan bagaimanakah Islam mengamati hal yang satu ini? Simak juga info mengenai jasa aqiqah bekasi.

Setidaknya ada dua anggapan dalam hal ini, di mana para ulama, yang jenjangnya sudah sampai ke tingkat mujtahid betulan, masih berbeda anggapan. Sekiranya kita buka kitab fiqih, karenanya kita akan menerima rincian perbedaan pendapat itu.

Pendapat Pertama: Boleh Dijalankan

Ar-Rafi’i, ulama dari kalangan mazhab Asy-yafi’iyah mengatakan bila seseorang mengakhirkan dari menyembelihkan aqiqoh untuk buah hatinya sampai si kecilnya telah baligh, maka telah gugurlah kesunnahan dari ibadah itu.

Namun kalau anak itu sendiri yang berkeinginan untuk melaksanakan penyembelihan aqiqah bagi dirinya sendiri, tidak kenapa.

Muhammad ibn Sirin berkata, "Bila aku tahu bahwa aku belum disembelihkan aqiqah, karenanya saya bakal mengerjakannya sendiri."

Al-Qaffal, salah seorang dari fuqaha mazhab Asy-Syafi’iyah juga memilih hal yang sama. Silahkan rujuk kitab Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.

‘Atha’ dan Al-Hasan berkata bahwa seseorang tak mengapa apabila melakukan penyembelihan aqiqoh untuk dirinya sendiri, karena dirinya menjadi jaminan (rahn).

Anggapan Kedua: Tidak Perlu

Ketika Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang permasalahan ini, ialah bolehkah seseorang melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, lantaran dahulu orang tuanya tidak mengerjakan untuknya, beliau menjawab bahwa tidak perlu dilakukan hal itu.

Alasannya, karena syariat aqiqah itu berada di pundak orang tuanya, bukan berada di pundak si si kecil.

Salah satu ulama pengikut mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah berkata, "Berdasarkan kami, penyembelihan itu disyariatkan sebagai bobot bagi orang tua serta orang lain tidak dibebankan untuk mengerjakannya, seperti shadaqah fithr.

Jadi resumenya, silahkan saja jikalau kamu merasa mau menyembelih hewan aqiqah untuk diri kamu sendiri. Tak permasalahan seandainya memang ada rezekinya, asal tak dipaksakan. Sebab hal itu ada dasarnya, setidaknya didorong oleh beberapa ulama.

Akan tetapi Anda patut maklum dengan perkataan orang lain yang tak setuju dengan sikap seperti itu. Karena memang ada mazhab Ahmad bin Hanbal yang agaknya kurang setuju dengan anggapan itu.

Toh, keduanya hanyalah ijtihad yang skor kebenarannya tak pernah sampai ke level absolut. Jadi kita boleh saling berbeda pendapat dengan metode yang beradab, santun, wajar, serta konsisten menjaga nilai-skor ukhuwah.